Halo,
Terima kasih atas minatnya.
Jika ingin hadir harap kirimkan email konfirmasi kepada info @
rujak.org
Tidak ada biaya.
Salam,
Elisa
On Nov 8, 9:34 am,
anita_sy...@yahoo.com wrote:
> Terimakasih, undangannya Mba' Elisa..
>
> Perlu ini..
>
> Mudah2an sy bisa geser2 skedul lainnya dan bisa ikut hadir..
>
> Salam, -anita-
>
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
>
>
>
>
>
>
>
> -----Original Message-----
> From: Elisa Sutanudjaja <
esutanudj...@gmail.com>
>
> Sender:
greenlifestyle@googlegroups.com> Date: Tue, 8 Nov 2011 09:20:03
> To: <
greenlifestyle@googlegroups.com>
> Reply-To:
greenlifestyle@googlegroups.com> Subject: [greenlifestyle] Undangan Diskusi Mekanisme Perijinan dan Tata Ruang Jakarta
>
> Rujak Center for Urban Studies menyelenggarakan Diskusi Publik: A-Z
> Mekanisme Perizinan dan Pengaruhnya terhadap Tata Ruang DKI Jakarta"
>
> Waktu dan Tempat Pelaksanaan Diskusi Publik :
>
> Hari/ Tanggal : Rabu, 9 November 2011
>
> Tempat : Restoran Bumbu Desa, Jl. Cikini Raya No. 74, Jakarta Pusat
>
> Waktu : 13. 00 – 16. 00 WIB (dimulai dengan makan siang)
>
> Susunan Acara :
>
> 12. 00 – 13. 00 : makan siang
>
> 13. 00 – 13. 30 : pembukaan dan presentasi dari RCUS
>
> 13. 30 – 14. 00 : tanggapan dari warga
>
> 14. 00 –14.45 : tanggapan dari dinas- dinas terkait (Dinas Tata Ruang,
> Dinas P2B, Dinas Perindustrian dan Energi, Dinas Koperasi dan UKM –
> Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)
>
> 14. 45 - 15. 30 : diskusi
>
> 15. 30 – 15. 45: penutupan
>
> -------------------------------------------------
>
> Sejak penetapan Rencana Tata Ruang Jakarta di tahun 1965, kerap kali
> terjadi pelanggaran tata ruang oleh berbagai pihak hingga saat ini yang
> pada akhirnya menghapuskan kreadibilitas perencanaan ruang. Sehingga tidak
> heran jika akhirnya masyarakat merasa apatis terhadap praktek penataan
> ruang.
>
> Di sisi lain, masyarakat pun awam terhadap praktek penataan ruang, dengan
> menganggap praktek tersebut adalah milik para ahli, arsitek, perencana kota
> maupun pelaku bidang teknis lainnya. Ketidaktahuan masyarakat pun
> menyebabkan mereka tidak sadar bahwa malpraktek penataan ruang berkaitan
> erat dengan masalah-masalah dalam keseharian mereka, yaitu mulai dari
> kemacetan, banjir, rendahnya kualitas ruang bermain anak-anak hingga
> kualitas udara kota.
>
> Hal di atas kemudian coba untuk diatasi oleh pemerintah sebagaimana diatur
> dalam tujuan besar Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
> yaitu mereformasi seluruh proses dan praktek penataan ruang di Indonesia,
> salah satunya, dengan melibatkan seluruh masyarakat untuk berperan aktif
> dalam proses penataan ruang. Peran masyarakat dalam penataan ruang diakui
> secara implisit dalam UU 26/2007 yaitu dengan terlibat dalam tiga tahapan
> proses penataan ruang, pertama partisipasi dalam penyusunan rencana tata
> ruang, kedua partisipasi dalam pemanfaatan ruang dan ketiga partisipasi
> dalam pengendalian penataan ruang (pengawasan) - Pasal 65 (ayat 2) UU
> No.26/2007.
>
> Dalam proses penataan ruang, perizinan merupakan aspek penting. Perizinan
> menjadi kunci awalan dari implementasi penataan ruang yang pada akhirnya
> membawa Jakarta ke arahan tertentu.
>
> Sama hal nya dengan kurangnya pemahaman warga terhadap isu penataan ruang,
> mekanisme perizinan, juga belum dipahami secara utuh oleh warga. Padahal,
> mekanisme perizinan sangat terkait dan membawa dampak dalam kehidupan
> hari-hari warga mulai dari izin mendirikan bangunan, perizinan lokasi
> usaha, dll.
>
> Kalaupun warga ingin meningkatkan pemahamannya terhadap mekanisme
> perizinan, berdasarkan pengalaman mereka selama ini, belum ada kejelasan
> tentang pelaksanaan mekanisme perizinan termasuk juga pengawasan terhadap
> izin yang sudah diberikan.
>
> Melalui program Pemantauan Tata Ruang (PETARU), Rujak Center for Urban
> Studies (RCUS) bekerja bersama warga dalam upaya meningkatkan pelibatan
> masyarakat, secara aktif, dalam proses penataan ruang.
>
> Bersamaan dengan peringatan Hari Tata Ruang Nasional dan sebagai bagian
> pelaksanaan program PETARU, RCUS mengadakan diskusi publik tentang
> perizinan dengan tujuan sebagai berikut:
>
> 1.
>
> Agar warga/kelompok warga memiliki pemahaman utuh tentang mekanisme
> Perizinan dan pengaruhnya terhadap Tata Ruang DKI Jakarta
> 2.
>
> Mendorong penggunaan dan pemanfaatan informasi untuk mewujudkan tata
> kelola pemerintahan yang baik, khususnya kebijakan yang berkait dengan
> pengelolaan wilayah DKI Jakarta.
> 3.
>
> Menjadi ajang pertukaran informasi dan pengalaman sehingga diharapkan
> mampu memperkaya pengetahuan masing‐masing komunitas.
>
> --
> You received this message because you are subscribed to the Google Groups "GreenLifestyle" group - Share this email!
> To post to this group, send email to
greenlifestyle@googlegroups.com> To unsubscribe from this group, send email to
greenlifestyle-unsubscribe@googlegroups.com> For more options, visit this group at
http://groups.google.com/group/greenlifestyle?hl=id--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "GreenLifestyle" group - Share this email!
To post to this group, send email to
greenlifestyle@googlegroups.comTo unsubscribe from this group, send email to
greenlifestyle-unsubscribe@googlegroups.comFor more options, visit this group at
http://groups.google.com/group/greenlifestyle?hl=id