Thursday 11 January 2018

[greenlifestyle] Free CDN

Assalamualaikum
Buat rekan-rekan pengiat online.
Saat ini kami meluncurkan produk baru yaitu Jupiter CDN.

Apa itu CDN ?
CDN atau Content Delivery Network adalah sebuah sistem jaringan server untuk mendistribusikan konten yang ada dalam sebuah aplikasi, website, file download ke berbagai pengakses/pengguna di berbagai belahan dunia agar data/konten yang dikirim diterima lebih cepat.


JIKA INGIN WEBSITE ANDA DIAKSES LEBIH CEPAT
JIKA INGIN BEBAN TRAFIK TERBAGI DITIAP KOTA TERDEKAT
JIKA INGIN SITUS NGGAK OVER TRAFIK DISERVER PUSAT
JIKA INGIN SEO LEBIH CEPAT TERINDEX 
JIKA INGIN CONTENT TERDISTRIBUSI KESELURUH DUNIA 

--------------------------------------
SUDAH SAATNYA ANDA MENGGUNAKAN CDN
--------------------------------------

Harganya pasti mahal ya ?
Jangan kuatir untuk anda warga negara indonesia
GRATIS menggunakan Jupiter CDN dengan trafik s/d 1GB 


Syaratnya apa saja ?
Tidak ada syarat hanya diwajibkan menggunakan email resmi bukan email gratisan spt yahoo, gmail, dll.


Jika berminat silahkan daftar melalui link berikut

Wassalam
Eko Jupiter

silahkan di bagikan kerekan yang membutuhkan  

--
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "GreenLifestyle" group - Share this email!
To post to this group, send email to greenlifestyle@googlegroups.com
To unsubscribe from this group, send email to greenlifestyle-unsubscribe@googlegroups.com
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/greenlifestyle?hl=id
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "GreenLifestyle" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke greenlifestyle+unsubscribe@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Monday 13 February 2017

[greenlifestyle] Seri Diskusi Epistema Institute Diskusi dan Peluncuran Buku Landreform:Menata Ruang-ruang Komunal

Seri Diskusi Epistema Institute
Diskusi dan Peluncuran Buku
Landreform:Menata Ruang-ruang Komunal

Narasumber dan Penulis Buku: Dwi Kristianto, S.Hut., M. Kesos. (Akademisi Universitas Indonesia)
Diskusi akan dilaksanakan di Epistema Institute pada hari Jum'at, 17 Februari 2017 pukul 14.30 – 16.30 WIB.
Konfirmasi kehadiran:
Ratih, WA: 0856 9124 1504, email: epistema@epistema.or.id
 
Carut-marut pengelolaan agraria tidak hanya melahirkan persoalan kemiskinan tetapi juga telah melahirkan bencana sosial. Di beberapa daerah di Indonesia, konflik yang merenggut korban jiwa yang tidak sedikit tak terhindarkan. Yang lantas sangat menyedihkan, apa yang ditakutkan oleh presiden pertama kita dalam setiap pidatonya bahwa Indonesia berada di bawah ancaman neo-kolonialisme dan neo-imperialisme telah menjadi kenyataan.
Konflik agraria di Indonesia berpotensi menjadi masalah sosial yang sulit untuk diselesaikan. Ketimpangan akses masyarakat baik penguasaan maupun pengusahaan tanah sangat mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat. Ketidakjelasan status kepemilikan dan pengusahaan tanah menjadikan masyarakat mempunyai posisi tawar yang lemah baik di hadapan negara maupun sektor swasta. Hal tersebutlah yang mendasari mengapa pelaksanaan program pembaruan agraria menjadi agenda yang mendesak untuk segera dilaksanakan.

--
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "GreenLifestyle" group - Share this email!
To post to this group, send email to greenlifestyle@googlegroups.com
To unsubscribe from this group, send email to greenlifestyle-unsubscribe@googlegroups.com
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/greenlifestyle?hl=id
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "GreenLifestyle" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke greenlifestyle+unsubscribe@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Tuesday 7 February 2017

[greenlifestyle] Outlook Epistema 2017 : Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat: Tren Produk Hukum Daerah dan Nasional Pasca Putusan MK 35/PUU-X/2012

        Geliat perubahan kebijakan mengenai masyarakat adat semakin terasa sejak kehadiran Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 (Selanjutnya Putusan MK 35) yang dibacakan pada 16 Mei 2013. Selain mempengaruhi pembaruan hukum di tingkat nasional, putusan tersebut telah mendorong hadirnya berbagai produk hukum daerah mengenai masyarakat adat.

      Sejak Putusan MK 35 terdapat 69 produk hukum daerah baru mengenai masyarakat adat, mulai dari pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat, wilayah adat, hutan adat, lembaga dan peradilan adat, serta desa adat. Luas wilayah adat juga semakin luas dari 15.199,16 hektar sebelum Putusan MK 35 menjadi 213.541,01 hektar. Dengan kata lain terjadi penambahan seluas 197.541,85 hektar dalam tiga tahun atau 65.847,28 hektar setiap tahunnya.

       Senada dengan hal tersebut, pada tingkat nasional juga muncul pengakuan hukum yang lebih konkret ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan yang mengakui 9 hutan adat dengan luas 13.097,99 hektar yang penyerahannya dilakukan oleh Presiden RI di Istana Negara pada 30 Desember 2016.

Outlook Epistema 2017 dapat anda unduh pada tautan berikut ini: Outlook Epistema 2017


--
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "GreenLifestyle" group - Share this email!
To post to this group, send email to greenlifestyle@googlegroups.com
To unsubscribe from this group, send email to greenlifestyle-unsubscribe@googlegroups.com
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/greenlifestyle?hl=id
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "GreenLifestyle" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke greenlifestyle+unsubscribe@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Monday 30 January 2017

[greenlifestyle] 538 Komunitas Masyarakat Hukum Adat telah Ditetapkan Pasca Putusan MK 35*

Selamat pagi Bapak dan Ibu sekalian,

Berikut adalah release Epistema Institute yang berjudul  *538 Komunitas Masyarakat Hukum Adat telah Ditetapkan Pasca Putusan MK 35*. Data selengkapnya terkait dengan release ini dapat diunduh di OUTLOOK EPISTEMA 2017  "Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat: Tren Produk Hukum Daerah dan Nasional Pasca Putusan MK 35/PUU-X/2012".

Salam hangat,

Epistema Institute
---------------------

Siaran Pers Epistema Institute

*538 Komunitas Masyarakat Hukum Adat telah Ditetapkan Pasca Putusan MK 35*

[Jakarta, 29 Januari 2016]  Sebanyak 538 komunitas Masyarakat Hukum Adat telah ditetapkan melalui produk hukum daerah pasca dikeluarkannya Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 pada 16 Mei 2013 silam. Penetapan ini dilakukan melalui 7 SK Bupati dan 6 Peraturan Daerah di tingkat kabupaten. Perda yang paling banyak menetapkan Komunitas Masyarakat Hukum Adat adalah Perda Kabupaten Lebak No. 8 Tahun 2015, yaitu sebanyak 519 kasepuhan yang terdiri dari kasepuhan inti, kokolot lembur dan gurumulan/rendangan.

"Dari Mei 2013 hingga Desember 2016 terdapat 17 produk hukum daerah yang secara spesifik berisi mengenai pengakuan keberadaan Masyarakat Adat yang tersebar di 13 kabupaten/kota yang terdapat di 10 propinsi di Indonesia. Jumlah komunitas Masyarakat adat yang ditetapkan dengan produk hukum daerah mengalami peningkatan pasca Putusan MK 35," tutur Malik, Direktur Hukum dan Kebijakan Epistema Institute dalam hasil "Outlook Pengakuan Hukum terrhadap Masyarakat Adat: Tren Produk Hhukum Daerah dan Nasional Pasca Putusan MK 35/PUU-IX/2012" yang dikeluarkan oleh Epistema Institute.

Sementara itu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telahmemperkenalkan nomenklatur Desa Adat yang menuntut pemerintah daerah untuk melakukan penataan desa. Penataan Desa salah satunya dilakukan untuk menentukan mana yang akan menjadi desa, desa adat, atau kelurahan. Beberapa daerah menindaklanjuti UU Desa ini dengan menetapkan desa adat. Hingga Desember 2016 terdapat 133 Desa Adat yang telah ditetapkan melalui produk hukum daerah.

"Penetapan Desa Adat yang paling banyak ditetapkanmelalui produk hukum daerah terjadi di Kabupaten Rokan Hulu melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 dengan  menetapkan 89 Desa Adat. Sementara itu,Peraturan Daerah Kabupaten Siak No. 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Kampung Adat di Kabupaten Siaktelah menetapkan 8 kampung adat," papar Yance Arizona, anggota Dewan Pakar Epistema Institute.

Selain dalam bentuk Peraturan Daerah, terdapat pula Keputusan Bupati yaitu Keputusan Bupati Jayapura No. 320 Tahun 2014 tentang Pembentukan 36 Kampung Adat di Kabupaten Jayapura.

"Sayangnya, dari 133 jumlah desa adat yang telah ditetapkan melalui produk hukum daerah, belum adasatupun yang telah mendapatkan registrasi dan kode desa dari Kementerian Dalam Negeri," kata Luluk Uliyah, Direktur Epistema Institute.[ ]

Outlook Epistema 2017 selengkapnya dapat diunduh di http://epistema.or.id/publikasi/publikasi-berkala/outlook-epistema-2017/

--
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "GreenLifestyle" group - Share this email!
To post to this group, send email to greenlifestyle@googlegroups.com
To unsubscribe from this group, send email to greenlifestyle-unsubscribe@googlegroups.com
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/greenlifestyle?hl=id
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "GreenLifestyle" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke greenlifestyle+unsubscribe@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Friday 27 January 2017

[greenlifestyle] Siaran Pers Epistema Institute *Produk Hukum Daerah tentang Masyarakat Adat Meningkat Pasca Putusan MK 35*

Bapak dan Ibu sekalian,

Berikut adalah release Epistema Institute terkait dengan OUTLOOK EPISTEMA 2017  "Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat: Tren Produk Hukum Daerah dan Nasional Pasca Putusan MK 35/PUU-X/2012.

Salam hangat,

Epistema Institute
---------------------

Siaran Pers Epistema Institute
*Produk Hukum Daerah tentang Masyarakat Adat Meningkat Pasca Putusan MK 35*

[Jakarta, 26 Januari 2017] Perkembangan kebijakan mengenai masyarakat adat semakin terasa pasca dikeluarkannya Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 pada 16 Mei 2013 silam. Jumlah produk hukum daerah tentang masyarakat adat pasca putusan MK 35 terus meningkat dibandingkan sebelum adanya putusan MK 35. Data Epistema Institute seperti yang tercantum dalam *Outlook Epistema 2017* menunjukkan bahwa terdapat 69 produk hukum daerah yang diterbitkan sejak Mei 2013 hingga Desember 2016. Angka ini sangat signifikan dan intens karena terjadi hanya dalam kurun waktu kurang dari empat tahun.

"Sejak Putusan MK 35 pada 16 Mei 2013 hingga Desember 2016 telah ada 69 produk hukum daerah baru mengenai masyarakat adat. Mulai dari pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat, wilayah adat, hutan adat, lembaga dan peradilan adat, serta desa adat," jelas Malik, Direktur Hukum dan Kebijakan Epistema Institute.

"Ini menunjukkan bahwa daerah berlari kencang, sementara di tingkat nasional berjalan lambat. Sedikit sekali produk hukum daerah yang ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat baik itu dalam rangka penetapan desa adat atau tanah komunal. Dalam bidang kehutanan, meskipun baru-baru ini terjadi pengukuhan 9 hutan adat oleh Menteri LHK dan Presiden, tetapi itu baru menyerap 9,6% dari luas hutan adat yg telah ditetapkan melalui produk hukum daerah," terang Yance Arizona, anggota Dewan Pakar Epistema Institute.

Tren peningkatan produk hukum daerah mengenai Masyarakat Adat pasca Putusan MK 35 ini terlihat, di tahun 2013 terdapat 12 produk hukum daerah mengenai Masyarakat Adat, tahun 2014 terdapat 17, tahun 2015 sebanyak 27, dan tahun 2016 terdapat 13 produk hukum daerah. Peningkatan ini terjadi karena hadirnya Putusan MK 35 yang diikuti oleh UU Desa, UU Pemerintahan Daerah dan peraturan operasional dari kementerian yang berkaitan dengan masyarakat adat.

"Peningkatan produk hukum daerah menganai Masyarakat Adat pasca Putusan MK 35 ini juga disebabkan karena semakin luasnya wilayah advokasi yang dilakukan oleh organisasi masyarakat adat dan lembaga swadaya masyarakat yang mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah," kata Luluk Uliyah, Direktur Epistema Institute.

Dari 69 produk hukum daerah yang terbit pasca Putusan MK 35, sebanyak 34 produk hukum daerah bersifat pengaturan, 34 bersifat penetapan dan satu bersifat kombinasi. Produk hukum daerah tersebut dikelompokkan dalam lima bentuk, yaitu; Perda yang bersifat pengaturan, Perda yang bersifat penetapan, Perda kombinasi pengaturan dan penetapan, Peraturan kepala daerah (gubernur atau bupati) yang bersifat pengaturan, dan Keputusan kepala daerah.

Dari sisi bentuk hukumnya, produk hukum daerah yang paling banyak setelah keluarnya Putusan MK 35 adalah Perda yang bersifat pengaturan. Terdapat 27 Perda yang bersifat pengaturan di mana 19 di antaranya adalah Perda Kabupaten/Kota dan 8 Perda Provinsi. Sementara itu, peraturan daerah yang bersifat penetapan sebanyak 33 produk hukum daerah, yang terdiri dari 9 Perda Kabupaten dan 24 SK Bupati/Walikota.

Jika dilihat dari materi muatan, dari 69 produk hukum daerah yanag keluar Pasca Putusan MK 35, 21 produk hukum daeran tersebut berisi muatan terkait lembaga adat, peradilan adat dan hukum adat.

"Peningkatan yang paling signifikan terdapat pada peraturan daerah mengenai masyarakat adat yang materi muatan produk hukumnya tentang keberadaan masyarakat adat (sebagai subyek hukum). Sebelum Putusan MK 35, hanya ada 8 produk hukum daerah. Namun setelah keluarnya Putusan MK 35, ada 17 produk hukum daerahh yang materi muatan produk hukumnya tentang keberadaan Masyarakat adat. Ini membuktikan bahwa keluarnya Putusan MK 35 memberikan efek positif terhadap percepatan pembentukan produk hukum mengenai pengakuan masyarakat adat," ujar Luluk.[ ]

Outlook Epistema 2017 selengkapnya dapat diunduh di http://epistema.or.id/publikasi/publikasi-berkala/outlook-epistema-2017/

--
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "GreenLifestyle" group - Share this email!
To post to this group, send email to greenlifestyle@googlegroups.com
To unsubscribe from this group, send email to greenlifestyle-unsubscribe@googlegroups.com
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/greenlifestyle?hl=id
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "GreenLifestyle" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke greenlifestyle+unsubscribe@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.