Rabu, 09 November 2011 | 03:26 WIB
TEMPO Interaktif, CANBERRA: -- Parlemen Australia mengesahkan undang-undang mengenai pajak emisi karbon, Selasa 8 November 2011. Dengan hasil pemilihan suara tipis, Perdana Menteri Julia Gillard menegaskan, pengesahan aturan ini sebagai titik bersejarah bagi perjuangan negara tersebut untuk mengatasi polusi udara
"Hari ini kita membuat sejarah. Setelah debat panjang, negara ini menyelesaikan pekerjaannya. Ini kemenangan bagi anak-anak Australia," kata Gillard dalam konferensi pers bersama Menteri
Perubahan Iklim Greg Combet. Pengesahan aturan ini menempatkan Australia bersama 32 negara lain yang telah mengakomodasi skema pengurangan karbon.
Australia merupakan salah satu negara penghasil emisi karbon terbesar di dunia. Sebab, negara ini menggunakan batu bara sebagai 75 persen bahan bakar utama pembangkit listrik mereka. Berdasarkan aturan ini, diharapkan Australia dapat mengurangi polusi karbon mereka hingga 160 juta ton pada 2020.
Sebanyak 500 penghasil karbon di negara tersebut--terutama industri--akan dikenai pajak tetap Aus$ 23 atau Rp 212 ribu untuk setiap ton karbonnya mulai Juli 2012.
Dukungan datang dari banyak lembaga penggiat lingkungan dan ilmuwan. Namun kritik pun berdatangan dari berbagai pihak. Menteri Energi Bagian Victoria Michael O'Brien mengatakan aturan pajak ini akan berpengaruh pada anggaran. Akibatnya, anggaran untuk kepentingan publik, seperti sekolah, kesehatan, dan transportasi umum, akan berkurang.
Regards,
Josephine Wotulo
Interior and Architecture
Mein Primera
+622191555270
Sent from Vina BlackBerryŽ
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "GreenLifestyle" group - Share this email!
To post to this group, send email to greenlifestyle@googlegroups.com
To unsubscribe from this group, send email to greenlifestyle-unsubscribe@googlegroups.com
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/greenlifestyle?hl=id