Ya saya sdh baca juga di milis IAI. Tapi seperti biasa ya IAI hanya
berhenti sampai di wacana milis kan, saya sampai pegel bacanya :D.
Sebetulnya lepas dari kita kudu berpolitik atau tidak (maaf kesannya
kudu politik), kita punya hak dasar sebagai warga negara sementara
pemerintah punya kewajiban sebagai pemerintah. Hak warga antara lain
bertanya, menuntut pertanggungjawaban, menuntut penjabaran informasi,
menuntut partisipasi. semuanya diatur UU, PP dll. Sementara si
pemerintah wajib utk diseminasi proyek. Dengan exercise hak2 kita, ke
dinas2 terkait (dalam hal ini Pemda DKI dan Dinas Pekerjaan Umum),
sebagai warga kita sdh ber'politik'.
Mungkin selama ini kurang rekan-rekan rasakan, tapi teman2 yg tinggal
di Jakarta Utara, sdh saat ini sdg merasakan derita dibangunnya
flyover (yg ujug2 muncul, saya sampai kaget, pas liat sdh dipancang,
krn lama gak lewat situ) di Bandengan dan Tubagus Angke.
Dengan adanya 3 ruas yg sdh jalan, berarti ada 3 rencana ruas flyover
lagi yg akan menyusul dikerjakan, akhirnya seluruh wilayah Jakarta
akan terkena dampaknya secara merata, krn ini kan tadinya berasal dari
rencana ruas tol dalam kota (yang ada 6 itu). banyak ditentang, ehhh
sekarang Pemda tau2 nyolong jadinya flyover yg bisa langsung didanai
dari APBD :(.
Sebetulnya akan sangat baik jika komunitas yg tinggal disitu melakukan
tuntutan (caranya pun macam2, bisa lewat media, press conference, dll,
gak perlu demo), hingga sampai yang agak galak, yaitu class action
(yang ini jurus terakhir2 banget).
Apa yg tjd nanti dampaknya tak hanya pada kemacetan, lingkungan hidup
hingga menurunnya 'derajat' transportasi publik, tapi akan merembet ke
masalah tata ruang (mulai dari harga tanah yg dipastikan 99% naik -
sdh mahal tambah mahal, pajak mahal, perubahan ketingian bangunan,
mendadak semua jadi komersial, termasuk secondary block) hingga ke
masalah sosial. Segretasi akibat jalan2 layang bisa dengan mudah
dilihat di berbagai belahan Jakarta, dengan studi yg paling mudah
adalah flyover Grogol yg membelah perumahan Muwardi-Makaliwe-Susilo
dengan area Jelambar.
jika rekan2 jg sdh liat desainnya pula, akan banyak bottle neck dan
perubahan 2 jalur menjadi 1 jalur di berbagai titik krn struktur
flyover. Siapkah anda? Siapkah anda yg di Jalan Wijaya 1 utk menjadi
entrance (apa exit ya? saya lupa lajurnya) ke flyover, dan begitu jg
di jalan cipete raya harus dipaksa menjadi ramai, karena itu adalah
pintu masuk keluar flyover.
Elisa
On Dec 3, 9:23 am, anita_sy...@yahoo.com wrote:
> Mba' Elisa yb..
> Pertamakali tau dari Sdr. Arico di milist IAI architect pd Senin lalu menjelang tengah malam.. Komentar spontan sy, maaf.. VERY VERY GOBLOK !.. Kenapa..? Sy yg sehari2 naik angkutan publik terutama busway transjkt merasakan sekali betapa rakyat kebanyakan membutuhkan transp publik massal dan cepat.. Busway udh punya jalur dan jaringan tapi armadanya sangat minim.. Kenapa bukan itu yg diprioritaskan..?
> Menurut sy, pembuatan jalan susun lbk bulus - blok m sbgmn yg di kalibata adalah keputusan yg didasari GREED, bukan GREEN..
>
> Salam Green
> Anita
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
>
>
>
>
>
>
>
> -----Original Message-----
> From: Elisa <esutanudj...@gmail.com>
>
> Sender: greenlifestyle@googlegroups.com
> Date: Thu, 2 Dec 2010 18:02:01
> To: GreenLifestyle<greenlifestyle@googlegroups.com>
> Reply-To: greenlifestyle@googlegroups.com
> Subject: [greenlifestyle] Rencana Flyover baru di Antasari-Blok M dan Tanah Abang-Casablanca
>
> Rekan-rekan hejoo ...
>
> Saya ingin bertanya-tanya, apakah ada warga sekitar 2 rencana flyover
> yg saya sebut diatas? Atau misalnya tak berdomisili, minimal berkantor
> di sekitar kawasan diatas (seperti ICEL yg di Kebayoran Baru?) Atau
> apakah ada concern dari masing-masing individu di milis ini terhadap
> rencana flyover tersebut?
> Tanpa perlu berpanjang-panjang, tentu rekan-rekan paham dampak negatif
> terhadap kawasan tersebut, terhadap kota, bahkan terhadap lingkunga
> hidup dan keberlangsungan transportasi publik; jika 2 proyek
> 'ilegal' (saya sebut ilegal karena tdk memenuhi UU Keterbukaan
> Informasi Publik hingga UU Lingkungan Hidup, serta RTRW 2010 maupun yg
> raperda RTRW 2030 nya) jadi dilaksanakan.
>
> Mohon pendapat rekan-rekan sekalian :)
>
> Cheers,
>
> Elisa Sutanudjaja
> *bkn warga situ tapi prihatin abis*
>
> --
> You received this message because you are subscribed to the Google Groups "GreenLifestyle" group - Share this email!
> To post to this group, send email to greenlifestyle@googlegroups.com
> To unsubscribe from this group, send email to greenlifestyle-unsubscribe@googlegroups.com
> For more options, visit this group athttp://groups.google.com/group/greenlifestyle?hl=id
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "GreenLifestyle" group - Share this email!
To post to this group, send email to greenlifestyle@googlegroups.com
To unsubscribe from this group, send email to greenlifestyle-unsubscribe@googlegroups.com
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/greenlifestyle?hl=id