Monday, 13 February 2012

[greenlifestyle] UNDANGAN: The Indonesian Forum Seri 14, The Indonesian Institute (Tema: Perlukah Undang-Undang Jaminan Produk Halal? Waktu: Kamis, 16 Pebruari 2012)

Bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu/Sdr/Sdri dalam Diskusi

"The INDONESIAN FORUM Seri 14"

 

Waktu                : Kamis, 16 Pebruari 2012 Pk. 14.00-16.00 WIB

Tema                  :  Perlukah Undang-Undang Jaminan Produk Halal ? 

Tempat              : Gedung The Indonesian Institute Lt. 1. Jl. Wahid Hasyim 194   Jakarta Pusat

                       

Draft Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) telah digodok sejak tahun 2004 silam namun mengalami deadlock, sehingga pada periode saat ini RUU ini kembali diajukan sebagai inisiatif dari Komisi VIII DPR RI.

November 2011 lalu, RUU ini disepakati Badan Legislasi (Baleg ) DPR RI dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012. Namun, RUU ini masih menjadi pro kontra di kalangan masyarakat dan juga antara fraksi di DPR sendiri. Pihak yang kontra menilai bahwa  UU tersebut dapat berpotensi memuat aturan yang materi pengaturannya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lain, seperti dalam UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No.7 tahun 1996 tentang Pangan, UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta berbagai peraturan pemerintah dan juga SK Badan POM.

Selain itu, ketentuan dalam RUU itu akan berdampak besar bagi pelaku usaha, terutama terkait dengan biaya produksi.Utamanya, tentu saja bila RUU itu mewajibkan pencantuman label halal dalam produk makanan, minuman, farmasi, kosmetik, dan rekayasa genetik (GMO). Bila selama ini pencantuman label halal terhadap produk bersifat sukarela, pengesahan undang-undang ini mewajibkan (mandatory) pencantuman label halal. Hal ini menimbulkan kekhawatiran para pelaku usaha industri rumahan yang berskala usaha kecil yang selama ini tidak menjadi subjek sertifikasi.

Pihak yang pro mengatakan bahwa UU ini diperlukan untuk menyikapi era perdagangan bebas saat ini yang memungkinkan semua lembaga sertifikasi halal ini yang diperkuat oleh perlindungan hukum. UU ini diyakini dapat memperkuat kelembagaan yang memberikan sertifikasi, registrasi dan labelisasi produk halal, seperti yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berada di bawah koordinasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

Pertanyaan Diskusi:

 

1.  Hal-hal krusial apa yang membuat UU JPH penting?

2.  Bagaimana dampak jika Indonesia mempunyai UU JPH, khususnya bagi produsen maupun konsumen?

3.  Apa titik-titik intervensi strategis yang dapat diambil untuk menengahi pro–kontra RUU ini, agar kebijakan yang dihasilkan bermanfaat dan tepat sasaran?

Pengantar diskusi oleh:

1.    Soemintarsih Muntoro, Anggota Komisi VIII DPR RI, Fraksi Hanura

2.    Musdah Mulia, Ketua Umum Indonesian Conference on Religion and peace (ICRP)

3.    Bastian A. Saputra, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Peningkatan Usaha Kecil (PUPUK)

 

Moderator: Jaleswari Pramodawardhani, Dewan Penasehat The Indonesian Institute

 

Sampai jumpa di Diskusi TIF. Pada akhir acara, akan dibagikan rangkuman hasil diskusi.

Salam, Adinda Tenriangke Muchtar. Direktur Program The Indonesian Institute

 

Konfirmasi dan Informasi:  Lola 081320255817 – ameliaislola@gmail.com

 

 

 

THE INDONESIAN FORUM

Diskusi Bulanan

The Indonesian Institute

Center for Public Policy Research

The Indonesian Institute (TII) adalah lembaga penelitian kebijakan publik yang independen, nonpartisan, dan nirlaba yang didirikan sejak Oktober 2004. Kegiatan TII antara lain kajian masalah-masalah di bidang politik, ekonomi, dan sosial. Selain kajian, TII juga melakukan fasilitasi kelompok kerja serta pelatihan.


Di bidang pendidikan publik, TII juga aktif di kegiatan advokasi publik, penulisan opini dan editorial(Wacana TII), kajian bulanan (Update Indonesia) dan tahunan (Indonesia Report) serta forum diskusi(The Indonesian Forum). TII berkomitmen memberikan sumbangan pada debat-debat kebijakan publik dan memperbaiki kualitas pembuatan dan hasil kebijakan publik dalam situasi demokrasi baru di Indonesia.


The Indonesian Forum adalah kegiatan diskusi tentang masalah-masalah aktual di bidang politik, ekonomi, sosial, hukum, budaya, pertahanan keamanan dan lingkungan. TII mengadakan diskusi ini sebagai media bertemunya para narasumber yang kompeten di bidangnya, dan para pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan, serta penggiat civil society, akademisi, dan media.


Diskusi ini dilakukan rutin setiap bulannya, bertempat di Ruang Baca & Diskusi,

Gedung The Indonesian Institute, Lantai 1.

Jl. K.H. Wahid Hasyim 194  Kampung Bali,

Tanah Abang, Jakarta Pusat

Telp. 3905558

--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "GreenLifestyle" group - Share this email!
To post to this group, send email to greenlifestyle@googlegroups.com
To unsubscribe from this group, send email to greenlifestyle-unsubscribe@googlegroups.com
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/greenlifestyle?hl=id