Emailnya : lindib_204la@yahoo.com
--
Fajri Siregar
-- 2012/8/15 <greenlifestyle@googlegroups.com>
Grup: http://groups.google.com/group/greenlifestyle/topics
- mencari sosiolog transportasi darat [1 Pembaruan]
- Siaran Pers - Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta Digugat Warga [1 Pembaruan]
widayani wida <widatree@yahoo.com> Aug 14 10:06PM -0700
salam hijau
temans mungkin ini agak menyimpang dr green
mohon informasi apakah ada kenalan atau informasi lainnya tentang "sosiolog" yang mempunyai perhatian terhadap transportasi jalan khususnya jalan tol.
seperti kita ketahui "bom waktu" jatibening telah meledak dan akan meledak di beberapa lokasi-lokasi lainnya di area jalan tol. selain terminal bayangan masih banyak lagi kasus-kasus permasalahan sosial khususnya masyarakat yang berdampingan dengan jalan tol.
kami ingin mendapatkan masukan dari para sosiolog bagaimana penanganan masyarakat sekitar jalan tol. mohon informasi keberadaan sosiolog yang dapat membantu kami, terimakasih
wida
Dyah Paramita <dyahparamita@gmail.com> Aug 14 08:50PM +0700
*Pernyataan Press*
*Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta Digugat Warga*
* *
* *
Kami yang tergabung dalam *Koalisi Pulihkan Jakarta* mendaftarkan
permohonan uji materiil terhadap Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) 2030, ke Mahkamah Agung pada 14 Agustus 2012. Permohonan diajukan
oleh 7 (tujuh) orang warga dari kalangan nelayan, aktivis dan warga DKI
Jakarta, terhadap:
*1. **Gubernur Provinsi D**aerah **K**husus **I**bukota** Jakarta*
*2. **Dewan Perwakilan Rakyat Daerah **(DPRD) **D**aerah **K**husus **
I**bukota** Jakarta *
*Para pemohon menilai bahwa:*
* *
1. Pada dasarnya RTRW DKI Jakarta telah bertentangan dengan peraturan
yang lebih tinggi yakni dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
2. Proses pembentukan RTRW DKI Jakarta* **Melanggar asas Keterbukaan
(Asas Keterbukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g UU Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 10 ayat
(6) UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Pasal 4 ayat (2) UU
No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik). Gubernur DKI
maupun DPRD DKI Jakarta *tidak memberikan dan/atau menyebarluaskan
informasi ataupun data tentang perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan kepada Para Pemohon Keberatan.
Padahal, para Pemohon memiliki kepentingan untuk mendapatkan kesempatan
memberikan masukan terhadap perencanaan tata ruang melalui pembentukan RTRW
DKI Jakarta.
* *
*Selain itu, proses perencanaan, perumusan serta pembahasan RTRW DKI
Jakarta *tidak melibatkan masyarakat Jakarta sebagai *stakeholder* utama.
Berdasarkan survei yang dilakukan pada 31 Januari - 30 April 2010 pada
2000 (dua ribu) warga Jakarta, 95% responden menyatakan tidak mengetahui
proses pembahasan RTRW DKI Jakarta, hal ini bertentangan dengan Pasal 60
UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Selain tidak melibatkan
masyarakat Jakarta, proses pembentukan RTRW DKI Jakarta tidak
mempertimbangkan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat yang
terkena dampak langsung. Salah seorang pemohon, Resa Raditio, warga Kebon
Jeruk menyatakan bahwa RTRW tidak mengakomodir: a) *Kebijakan
penanggulangan banjir*. Rencana pengembangan kawasan Kebon Jeruk tidak sesuai
dengan rencana yang seharusnya dikembangkan untuk mengatasi masalah banjir
di wilayah tersebut, b) *Kebijakan Penanganan Macet.* RTRW tidak mengatur
upaya pembangunan sistem dan jaringan transportasi darat serta penataan
lain untuk menjawab permasalahan macet yang dialami c) Kawasan Kebun
Jeruk ditetapkan
sebagai *kawasan rawan* *penurunan tanah*, akan tetapi Saudara Resa tidak
mengetahui mengenai hal tersebut sampai dengan RTRW di tetapkan. RTRW juga
tidak mengatur upaya preventif untuk mencegah bencana geologi dan upaya
yang harus dilakukan warga Kebon Jeruk apabila terjadi bencana
geologi(penurunan tanah);
3. Pembentukan RTRW mengabaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS). Hal ini bertentangan dengan Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat
(1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
4. RTRW DKI Jakarta melanggar asas kemanusiaan. RTRW DKI Jakarta,
pada bagian konsideran tidak mencantumkan ketentuan terkait dengan
perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi seperti UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia , UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan
Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, UU No. 12 Tahun 2005
tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik;
5. RTRW DKI Jakarta memuat klausul mengenai Hak Pengusahaan Perairan
Pesisir (tercantum di dalam Pasal 180) . Hal ini bertentangan dengan Pasal
57 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan
melanggar asas ketertiban dan kepastian hukum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
i UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
mengingat putusan Mahkamah Konstitusi No. 3 /PUU-VIII/2010 telah
membatalkan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir pada UU No. 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seharusnya
klausul mengenai Hak Pengusahaan Perairan Pesisir tidak dapat lagi
dicantumkan dan diberlakukan.
* *
*Atas hal tersebut di atas, para pemohon dan Koalisi Pulihkan Jakarta
meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menyatakan
bahwa **Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 **tidak sah dan tidak berlaku untuk umum
dan mencabutnya. *
* *
Demikian pernyataan *press* ini kami sampaikan. Terima kasih
* *
* *
*Jakarta 14 Agustus 2012*
*Koalisi Pulihkan Jakarta*
*-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, **Koalisi Rakyat untuk Keadilan
Perikanan** (KIARA), Institut Hijau Indonesia, I**ndonesian Center for
Environmental Law** (ICEL)**, Walhi Jakarta-*
* *
Kontak : Edy H. Gurning (081548821282), A. Marthin Hadiwinata
(08562500181), Henri Subagiyo (081585741001), Dyah Paramita (085717332305),
Slamet Daroyni (081584197713)
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan Grup Google greenlifestyle.
--
Anda dapat mengeposkan melalui email.
Untuk berhenti berlangganan grup ini, kirim pesan kosong.
Untuk opsi lainnya, kunjungi grup ini.
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "GreenLifestyle" group - Share this email!
To post to this group, send email to greenlifestyle@googlegroups.com
To unsubscribe from this group, send email to greenlifestyle-unsubscribe@googlegroups.com
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/greenlifestyle?hl=id
Fajri Siregar
Centre for Innovation Policy and Governance
Researching Innovation, Advancing Policy, Improving Governance
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "GreenLifestyle" group - Share this email!
To post to this group, send email to greenlifestyle@googlegroups.com
To unsubscribe from this group, send email to greenlifestyle-unsubscribe@googlegroups.com
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/greenlifestyle?hl=id