Monday, 30 January 2017

[greenlifestyle] 538 Komunitas Masyarakat Hukum Adat telah Ditetapkan Pasca Putusan MK 35*

Selamat pagi Bapak dan Ibu sekalian,

Berikut adalah release Epistema Institute yang berjudul  *538 Komunitas Masyarakat Hukum Adat telah Ditetapkan Pasca Putusan MK 35*. Data selengkapnya terkait dengan release ini dapat diunduh di OUTLOOK EPISTEMA 2017  "Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat: Tren Produk Hukum Daerah dan Nasional Pasca Putusan MK 35/PUU-X/2012".

Salam hangat,

Epistema Institute
---------------------

Siaran Pers Epistema Institute

*538 Komunitas Masyarakat Hukum Adat telah Ditetapkan Pasca Putusan MK 35*

[Jakarta, 29 Januari 2016]  Sebanyak 538 komunitas Masyarakat Hukum Adat telah ditetapkan melalui produk hukum daerah pasca dikeluarkannya Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 pada 16 Mei 2013 silam. Penetapan ini dilakukan melalui 7 SK Bupati dan 6 Peraturan Daerah di tingkat kabupaten. Perda yang paling banyak menetapkan Komunitas Masyarakat Hukum Adat adalah Perda Kabupaten Lebak No. 8 Tahun 2015, yaitu sebanyak 519 kasepuhan yang terdiri dari kasepuhan inti, kokolot lembur dan gurumulan/rendangan.

"Dari Mei 2013 hingga Desember 2016 terdapat 17 produk hukum daerah yang secara spesifik berisi mengenai pengakuan keberadaan Masyarakat Adat yang tersebar di 13 kabupaten/kota yang terdapat di 10 propinsi di Indonesia. Jumlah komunitas Masyarakat adat yang ditetapkan dengan produk hukum daerah mengalami peningkatan pasca Putusan MK 35," tutur Malik, Direktur Hukum dan Kebijakan Epistema Institute dalam hasil "Outlook Pengakuan Hukum terrhadap Masyarakat Adat: Tren Produk Hhukum Daerah dan Nasional Pasca Putusan MK 35/PUU-IX/2012" yang dikeluarkan oleh Epistema Institute.

Sementara itu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telahmemperkenalkan nomenklatur Desa Adat yang menuntut pemerintah daerah untuk melakukan penataan desa. Penataan Desa salah satunya dilakukan untuk menentukan mana yang akan menjadi desa, desa adat, atau kelurahan. Beberapa daerah menindaklanjuti UU Desa ini dengan menetapkan desa adat. Hingga Desember 2016 terdapat 133 Desa Adat yang telah ditetapkan melalui produk hukum daerah.

"Penetapan Desa Adat yang paling banyak ditetapkanmelalui produk hukum daerah terjadi di Kabupaten Rokan Hulu melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 dengan  menetapkan 89 Desa Adat. Sementara itu,Peraturan Daerah Kabupaten Siak No. 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Kampung Adat di Kabupaten Siaktelah menetapkan 8 kampung adat," papar Yance Arizona, anggota Dewan Pakar Epistema Institute.

Selain dalam bentuk Peraturan Daerah, terdapat pula Keputusan Bupati yaitu Keputusan Bupati Jayapura No. 320 Tahun 2014 tentang Pembentukan 36 Kampung Adat di Kabupaten Jayapura.

"Sayangnya, dari 133 jumlah desa adat yang telah ditetapkan melalui produk hukum daerah, belum adasatupun yang telah mendapatkan registrasi dan kode desa dari Kementerian Dalam Negeri," kata Luluk Uliyah, Direktur Epistema Institute.[ ]

Outlook Epistema 2017 selengkapnya dapat diunduh di http://epistema.or.id/publikasi/publikasi-berkala/outlook-epistema-2017/

--
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "GreenLifestyle" group - Share this email!
To post to this group, send email to greenlifestyle@googlegroups.com
To unsubscribe from this group, send email to greenlifestyle-unsubscribe@googlegroups.com
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/greenlifestyle?hl=id
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "GreenLifestyle" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke greenlifestyle+unsubscribe@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.