Thursday, 10 October 2013

[greenlifestyle] Fwd: Siaran Pers: Diskusi Publik "Peran Mahasiswa dalam Mendorong Transparansi Pemilu"




Siaran Pers: Diskusi Publik

"Peran Mahasiswa dalam Mendorong   Transparansi Pemilu"

 

Informasi lebih lanjut: Nisa Istiqomah, 085695277764

 

Tertangkap tangannya Akil ketika menerima suap untuk memenangkan salah satu pihak dalam sengketa pilkada merupakan peristiwa yang mengingatkan kita semua akan buruknya penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dibentuknya KPU dan Bawaslu sebagai lembaga independen untuk melaksanakan dan mengawasi pemilu yang bersih dan akuntabel ternyata belum mampu menghilangkan praktek money politic, pemalsuan suara dan kecurangan lainnya.

 

Mahasiswa selaku pemilih pemula pada pesta demokrasi tahun 2014 memegang peranan penting dalam mengawasi pelaksanaan pemilu agar dapat menghasilkan pejabat publik yang berkualitas.  Hal inilah yang melatarbelakangi ICEL dan BEM UI untuk mengadakan diskusi publik "Peran Mahasiswa dalam Mendorong Transparansi Pemilu" pada hari Kamis, 10 Oktober 2013 di Aula Terapung Perpustakaan Kampus UI, Depok. Diskusi ini dihadiri narasumber John Fresly S.H., LLM (Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat), Muhammad Arwani Thomafy (Komisi  V Anggota DPR RI) dan Dessy Eko Prayitno (Peneliti ICEL) dengan peserta sebanyak 70 orang dari kalangan mahasiswa.

 

John Fresly mengawali diskusi dengan menyatakan bahwa UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadi alat yang efektif untuk mengakses informasi dalam penyelenggaraan pemilu seperti dana kampanye, daftar calon peserta pemilu, daftar pemilih, dan lain-lain. "Beberapa waktu yang lalu, Komisi Informasi Pusat telah memenangkan gugatan masyarakat yang meminta parpol untuk membuka informasi tentang keuangan partai," ucapnya. Berkaitan dengan hal ini Muhammad Arwani menambahkan, "KPU telah membuat terobosan dengan mewajibkan Caleg untuk melaporkan dana kampanye."

 

Berkaitan dengan peran mahasiswa dalam mendorong transparansi pemilu, Dessy  Eko Prayitno menyarankan agar mahasiwa memantau penyelenggaraan pemilu, mulai dari proses pemungutan dan penghitungan suara, serta memanfaatkan jaminan akses informasi yang tersedia di KPU. "Mahasiswa harus mulai memanfaatkan UU KIP untuk mengakses informasi dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari pra-pemilu, saat pemilu, dan pasca pemilu." "Komisi Informasi sebaiknya membuat MoU dengan KPU dan Bawaslu agar akses terhadap informasi berkenaan dengan pemilu bisa diakses lebih cepat dari jangka waktu yang diatur dalam UU KIP," tambahnya.

 

Diskusi berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme dari peserta. Diharapkan dengan diselenggarakannya diskusi ini, mahasiswa dapat memaksimalkan perannya dalam mengawal pilpres dan pemilihan anggota DPR yang akan diselenggaraan serentak pada tahun 2014.


--
Regards,

Nisa I. Nidasari
Researcher
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
Jln. Dempo II No. 21, Kebayoran Baru, Jakarta, 12120, Indonesia
www.icel.or.id
Tel: +62856 952 77764, +62896 732 90236.


~~ please consider the environment before printing this e-mail ~~

--
 
---
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "eco.justice" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email to ecojustice221+unsubscribe@googlegroups.com.
For more options, visit https://groups.google.com/groups/opt_out.

--
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "GreenLifestyle" group - Share this email!
To post to this group, send email to greenlifestyle@googlegroups.com
To unsubscribe from this group, send email to greenlifestyle-unsubscribe@googlegroups.com
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/greenlifestyle?hl=id
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GreenLifestyle" dari Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke greenlifestyle+berhenti berlangganan@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.