Monday, 14 January 2013

[greenlifestyle] Re: Walikota Surabaya diberhentikan: benarkah?

Oh ya mungkin diantara agan semua tahu mengenai kebaikan dan kerendahan dari ibu risma dan saya sendiri juga mengalaminya. Saya adalah pegawai disebuah bank swasta dan kebetulan saya mengurusi msalah kredit mobil. Singkat cerita tiba2 ada calon nasabah yang bernama risma mengajukan kredit mobil jazz di bank saya. Saya sih pikir awalnya bukan risma yang walikota itu soalnya mana pernah ada pejabat setara dia yang kredit mobil apalagi cuma jazz juga. Tapi ternyata salah gan, yang kredit itu emang ibu risma walikota Surabaya yang beli jazz (amaizing gan). Dan yang membuat saya makin takjub, beliau orangnya enak diajak kerjasama, tidak sombong dan mau disuruh ngelengkapin data2 gitu. 
Sekedar cerita gan, biasanya kalo pejabat2 lain yang pinjem ditempat lain sombong2 gan, kagak mau jika dimintain data (mungkin takut korupsinya kelihatan paling ya).

Well ane acungin jempol buat walikota kita saat ini, perkecualian untuk wakilnya! Bravo Risma..!

Pada Senin, 31 Januari 2011 15:17:13 UTC+7, mel menulis:
Kawan-kawan,

Baru dapat berita mengejutkan di bawah ini.
Benarkah begitu kenyataannya?
Bagaimana dengan warga kota surabaya?
Adakah warga kota yang membela beliau?

***************************************

Walikota Surabaya Diberhentikan DPRD

Tri Rismaharini. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO Interaktif, Jakarta - Hanya karena pajak reklame dinaikkan, enam dari tujuh fraksi di DPRD Kota Surabaya memberhentikan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dari jabatannya. Enam dari fraksi yang menyetujui itu termasuk Fraksi PDIP yang sebelumnya mengusung Tri Risma menjadi walikota.

"Kami dapat menerima dan menyetujui. Dengan perasaan seiklas-iklasnya untuk berhentikan Tri Rismaharini dari jabatanya," kata Syaifuddin Zuhri, juru bicara Fraksi PDI-P dalam siding angket tentang Peraturan Wali Kota Surabaya  Nomor 57 tentang yang menaikkan pajak reklame, di Gedung DPRD Surabaya, Senin (31/1).

Dalam sidang ini, anggota dewan menilai, Wali Kota telah melanggar Undang-undang karena mengeluarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 56 tahun 2010 tentang Perhitungan nilai sewa reklame dan Perwali Nomor 57 tentang perhitungan nilai sewa reklame terbatas di kawasan khusus kota Surabaya.
.
Sikap PDIP ini juga diikuti Fraksi PDS,  PKB Fraksi Amanat Persatuan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar. "Fraksi Golkar menyetujui pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Wali Kota," kata Blegur Prijangkono.

Setali tiga uang, Fraksi PKB juga menginginkan Tri Risma Maharini lengser. "Kami bisa menyetujui rekomendasi dari panitia angket untuk menurunkan Wali Kota dari jabatanya," kata jurubicara Fraksi PKB Musrifah.

Menurut juru bicara Fraksi PDS, Imanuel Lumoindang, Perwali Nomor 57 itu disusun sendirian oleh Risma dan tanpa melibatkan dinas lainnya. Akibatnya, pajak iklan di Surabaya lebih tinggi dengan pajak iklan di Jakarta.

Hanya Fraksi PKS yang menolak pemberhentian Tri Rismaharini. "Kami menilai terlalu jauh. Dan belum cukup data dan bukti untuk berhentikan Wali Kota," kata juru bicara Fraksi PKS Tri Setijo Purwito.
.
PKS beralasan, kesalahan Wali Kota hanya masalah teknis dan DPRD bisa menilainya melalui LKPJ, sehingga tidak memerlukan hak angket. "Ini menyangkut norma dan etika saja. Yang karenanya tidak bisa diberikan sanksi, undang-undang harus konstektual tidak asal menafsirkan," kata Tri Setijo.


Upaya pelengseren Tri Risma Harini tak lepas dari buntut pemilihan Wali Kota Surabaya tahun lalu. Dengan diusung PDIP, tahun lalu Tri Risma Harini berpasangan dengan Bambang DH berhasil menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya dan menyingkirkan pasangan Arif Afandi – Aldies Kadir yang diusung koalisi parpol, antara lainnya Partai Demokrat dan Golkar.


Hingga empat bulan menjabat, kepimpimpinan Tri Risma Harini terus digoyang DPRD, termasuk menentang kebijakan Tri Risma Mharini yang menolak rencana pemerintah pusat untuk membangun jalan tol tengah di Surabaya.


Jalan tol tengah ini ditolak, karena menurut Risma, dianggap tidak menyelesaikan kemacetan Kota Surabaya. Tentang Perwali nomor 57 yang diterbitkannya itu, Risma beralasan, pajak di kawasan khusus perlu dinaikkan agar pengusaha tidak seenaknya memasang iklan di jalan umum, dan agar kota tak menjadi belantara iklan. Dengan pajak yang tinggi itu, pemerintah berharap, pengusaha iklan beralih memasang iklan di media massa, ketimbang memasang baliho di jalan-jalan kota.


Fatkhurrohman Taufiq | Zed Abidien


--
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "GreenLifestyle" group - Share this email!
To post to this group, send email to greenlifestyle@googlegroups.com
To unsubscribe from this group, send email to greenlifestyle-unsubscribe@googlegroups.com
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/greenlifestyle?hl=id