Monday, 13 February 2017

[greenlifestyle] Seri Diskusi Epistema Institute Diskusi dan Peluncuran Buku Landreform:Menata Ruang-ruang Komunal

Seri Diskusi Epistema Institute
Diskusi dan Peluncuran Buku
Landreform:Menata Ruang-ruang Komunal

Narasumber dan Penulis Buku: Dwi Kristianto, S.Hut., M. Kesos. (Akademisi Universitas Indonesia)
Diskusi akan dilaksanakan di Epistema Institute pada hari Jum'at, 17 Februari 2017 pukul 14.30 – 16.30 WIB.
Konfirmasi kehadiran:
Ratih, WA: 0856 9124 1504, email: epistema@epistema.or.id
 
Carut-marut pengelolaan agraria tidak hanya melahirkan persoalan kemiskinan tetapi juga telah melahirkan bencana sosial. Di beberapa daerah di Indonesia, konflik yang merenggut korban jiwa yang tidak sedikit tak terhindarkan. Yang lantas sangat menyedihkan, apa yang ditakutkan oleh presiden pertama kita dalam setiap pidatonya bahwa Indonesia berada di bawah ancaman neo-kolonialisme dan neo-imperialisme telah menjadi kenyataan.
Konflik agraria di Indonesia berpotensi menjadi masalah sosial yang sulit untuk diselesaikan. Ketimpangan akses masyarakat baik penguasaan maupun pengusahaan tanah sangat mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat. Ketidakjelasan status kepemilikan dan pengusahaan tanah menjadikan masyarakat mempunyai posisi tawar yang lemah baik di hadapan negara maupun sektor swasta. Hal tersebutlah yang mendasari mengapa pelaksanaan program pembaruan agraria menjadi agenda yang mendesak untuk segera dilaksanakan.

--
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "GreenLifestyle" group - Share this email!
To post to this group, send email to greenlifestyle@googlegroups.com
To unsubscribe from this group, send email to greenlifestyle-unsubscribe@googlegroups.com
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/greenlifestyle?hl=id
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "GreenLifestyle" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke greenlifestyle+unsubscribe@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Tuesday, 7 February 2017

[greenlifestyle] Outlook Epistema 2017 : Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat: Tren Produk Hukum Daerah dan Nasional Pasca Putusan MK 35/PUU-X/2012

        Geliat perubahan kebijakan mengenai masyarakat adat semakin terasa sejak kehadiran Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 (Selanjutnya Putusan MK 35) yang dibacakan pada 16 Mei 2013. Selain mempengaruhi pembaruan hukum di tingkat nasional, putusan tersebut telah mendorong hadirnya berbagai produk hukum daerah mengenai masyarakat adat.

      Sejak Putusan MK 35 terdapat 69 produk hukum daerah baru mengenai masyarakat adat, mulai dari pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat, wilayah adat, hutan adat, lembaga dan peradilan adat, serta desa adat. Luas wilayah adat juga semakin luas dari 15.199,16 hektar sebelum Putusan MK 35 menjadi 213.541,01 hektar. Dengan kata lain terjadi penambahan seluas 197.541,85 hektar dalam tiga tahun atau 65.847,28 hektar setiap tahunnya.

       Senada dengan hal tersebut, pada tingkat nasional juga muncul pengakuan hukum yang lebih konkret ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan yang mengakui 9 hutan adat dengan luas 13.097,99 hektar yang penyerahannya dilakukan oleh Presiden RI di Istana Negara pada 30 Desember 2016.

Outlook Epistema 2017 dapat anda unduh pada tautan berikut ini: Outlook Epistema 2017


--
--
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "GreenLifestyle" group - Share this email!
To post to this group, send email to greenlifestyle@googlegroups.com
To unsubscribe from this group, send email to greenlifestyle-unsubscribe@googlegroups.com
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/greenlifestyle?hl=id
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "GreenLifestyle" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke greenlifestyle+unsubscribe@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.